Pengumuman Perubahan
Nama Perseroan
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0004707.AH.01.02.Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tertanggal 30 Januari 2025 dan Surat Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara Nomor KEP-3/KO.1602/2025 tentang Perubahan Nomenklatur PT. Bank Perkreditan Rakyat Rakyat Mandiri Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Rakyat Mandiri tertanggal 13 Februari 2025. Untuk informasi lebih lengkap, Silahkan lihat dokumen dibawah ini :
Powered By EmbedPress